Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin pagi. Pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi.
Panel satu terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sedangkan panel tiga terdiri dari Arief Hidayat sebagai ketua, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Total perkara yang diperiksa adalah 297, dengan panel satu memeriksa 103 perkara, sementara panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.
Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, masing-masing dengan 32 perkara. Provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak adalah Papua Tengah dengan 26 perkara.
Dari 297 perkara tersebut, 285 adalah perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari perkara DPR/DPRD, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 oleh pemohon perseorangan.
Perkara PHPU DPD meliputi sembilan provinsi, seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024