Presiden Joko Widodo telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Menurut UU tersebut, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang memiliki kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait dengan pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Meskipun demikian, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta masih tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan di Daerah Khusus Jakarta dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Tindakan ini dilakukan untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan sekitarnya dan untuk mempersatukan kekuatan Jakarta dan kawasan aglomerasi.