30.8 C
Jakarta
HomeKriminalDua Produser Artis Korea Selatan Dideportasi oleh Imigrasi Bali

Dua Produser Artis Korea Selatan Dideportasi oleh Imigrasi Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali telah mendeportasi dua produser asal Korea Selatan yang memproduksi program televisi yang melibatkan beberapa artis, termasuk Hyoyeon dari grup musik SNSD dan Dita Karang dari grup musik Secret Number.

Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan bahwa kedua produser tersebut telah melanggar aturan terkait izin tinggal keimigrasian dan izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. Keduanya dideportasi pada Sabtu (27/4) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Kuala Lumpur dan kemudian ke Seoul, Korea Selatan. Mereka juga masuk dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Awalnya, kedua produser tersebut telah mengajukan permohonan izin produksi melalui KBRI Seoul namun tidak menyelesaikan beberapa poin yang diminta. Meskipun demikian, kru dan artis yang terlibat dalam produksi tersebut telah tiba di Bali pada 21 April 2024.

Setelah koordinasi antara KBRI Seoul, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek, dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dilakukan pemeriksaan terhadap kru dan artis yang terlibat dalam produksi tersebut, termasuk Hyoyeon dari Girls’ Generation, Bomi dari Apink, Choi Hee, Im Na-young, dan Dita Karang dari Secret Number.

Sebagian besar kru dan artis asal Korea Selatan sudah kembali ke negaranya, namun dua produser yang bertanggung jawab atas produksi tersebut telah dideportasi. Imigrasi Ngurah Rai juga mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) untuk memudahkan pelayanan visa bagi WNA yang ingin memproduksi film di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer