30.1 C
Jakarta
HomeKriminalDua WNA asal Malaysia dipulangkan Imigrasi Pamekasan-Jatim

Dua WNA asal Malaysia dipulangkan Imigrasi Pamekasan-Jatim

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jawa Timur telah memulangkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang tinggal secara illegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kantor Imigrasi Pamekasan, Rangga Kharisma Putra, melaporkan bahwa kedua WNA tersebut melanggar ketentuan tentang Keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Oleh karena itu, kedua WNA tersebut langsung ditangkap dan dipulangkan ke Malaysia.

Dua WNA yang ditangkap memiliki inisial HA pada 20 Maret 2024 dan AS pada 27 Maret 2024. Mereka teridentifikasi oleh petugas saat hendak memperpanjang visa mereka di Kantor Imigrasi Pamekasan. Visa mereka tidak dapat diperpanjang karena hanya berlaku selama maksimum 30 hari masa tinggal.

HA tinggal di Dusun Glimbur, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan dan telah melebihi batas masa tinggal selama 15 hari, sementara AS tinggal di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan dan melebihi batas masa tinggal selama 10 hari.

Kedua WNA tersebut diketahui melakukan kunjungan ke Bangkalan untuk berkumpul dengan keluarga. Mereka dipulangkan pada tanggal 19 April 2024 dengan biaya yang ditanggung sendiri.

Ini merupakan kasus kedua pemulangan paksa WNA yang tinggal secara ilegal di Kabupaten Bangkalan yang terjadi sejak tahun 2023 hingga Maret 2024. Pada tahun 2023, Imigrasi Pamekasan juga memulangkan dua orang WNA asal Myanmar yang tinggal ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Sumber: ANTARA News

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer