33.7 C
Jakarta
HomePolitikKIP mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hak akses informasi di masa mendekati pilkada...

KIP mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan hak akses informasi di masa mendekati pilkada 2024

Komisi Informasi Pusat (KIP) berharap masyarakat dapat menggunakan haknya dalam mengakses informasi terkait dengan para calon pimpinan yang akan diusung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak keterbukaan informasi publik terhadap seluruh kebijakan publik, termasuk informasi detail mengenai siapa yang akan membuat kebijakan ke depannya.

“Jika masyarakat membutuhkan informasi mengenai karakteristik calon-calon pimpinan yang akan diusung pada pilkada, mereka dapat mencari informasi tersebut dari partai-partai yang bersangkutan,” ujar Samrotunnajah di Karawang, Jawa Barat.

Apabila terdapat informasi yang tidak tersedia dalam pilkada 2024, masyarakat dapat menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa informasi ke KIP. KIP memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KIP juga telah memutuskan sengketa yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transparansi dokumen penunjang pertimbangan dalam penunjukan penjabat kepala daerah. Dalam kasus tersebut, KIP memutuskan untuk mengabulkan permintaan ICW secara transparan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah meluncurkan tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 31 Maret.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan haknya dalam mengakses informasi terkait pilkada 2024 dan KIP akan terus berupaya untuk memastikan transparansi informasi demi kepentingan publik.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer