30.6 C
Jakarta
HomePolitikPerlu Disempurnakan UU Pemilu di Awal Pemerintahan Mendatang: Bamsoet

Perlu Disempurnakan UU Pemilu di Awal Pemerintahan Mendatang: Bamsoet

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada awal masa pemerintahan mendatang, yang kemungkinan terjadi pada tahun 2025 atau 2026. Menurut Bamsoet, ini penting agar partai politik, penyelenggara pemilu, dan pihak terkait lainnya memiliki waktu yang cukup untuk sosialisasi dan persiapan terhadap pemilu berikutnya.

Beberapa hal perlu disempurnakan dalam UU Pemilu yang akan datang, seperti sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden, besaran kursi per daerah pemilihan, konversi suara menjadi kursi, keserentakan pemilu, digitalisasi, hingga biaya politik yang mahal.

Pandangan Prabowo Subianto tentang demokrasi yang berisik dan melelahkan, serta pandangan Susilo Bambang Yudhoyono mengenai politik yang semakin mahal, juga perlu dipertimbangkan dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu.

Kajian dari KPK dan LIPI menunjukkan perlunya negara mendukung pendanaan partai politik agar tidak terjebak dalam kebutuhan operasional yang tinggi. Idealnya, suara sah yang diperoleh partai politik harus dikompensasi sebesar Rp16.922 per suara, namun saat ini pendanaan yang diberikan oleh negara hanya sekitar Rp1.000 per suara sah.

Penelitian KPK dan LIPI ini menarik untuk diperdalam, sehingga partai politik dapat terbebas dari pengaruh oligarki kekuatan uang yang dapat memengaruhi kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat.

Artikel ini disusun oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan diedit oleh Hisar Sitanggang.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer