30.1 C
Jakarta
HomeKriminalKejagung kembali menyita kendaraan mewah milik Harvey Moeis

Kejagung kembali menyita kendaraan mewah milik Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset milik Harvey Moeis, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Aset yang disita terdiri dari tiga unit kendaraan mewah, yaitu dua unit mobil Ferari sport dan satu unit Mercedes Benz sport.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil jenis mobil sport Ferari dan satu mobil sport Mercedes milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis. Sebelumnya, penyidik juga berhasil menyita sejumlah perusahaan smelter selama penelusuran di Bangka Belitung. Kelima perusahaan smelter tersebut dilakukan pengambilalihan tanah, bangunan, dan alat berat, antara lain smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP), smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), smelter PT Tinindo Internusa (TI), smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS), dan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Harvey Moeis.

Selain itu, 51 unit excavator serta tiga unit bulldozer juga disita dalam penyidikan kasus ini. Hingga saat ini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerugian keuangan negara akibat kerusakan ekologi senilai Rp271 triliun.

Di antara tersangka tersebut termasuk pihak-pihak terkait perusahaan smelter, seperti Komisaris PT SIP, Direktur PT SIP, beneficial owner CV VIP, Direktur Utama CV VIP, mantan Komisaris CV VIP, Manajer Operasional Tambang CV VIP, Direktur Utama PT SBS, General Manager PT TIN, Direktur Utama PT RBT, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Direktur Utama PT Timah, Direktur Keuangan PT Timah, mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, manajer PT QSE, serta Harvey Moeis.

Tersangka baru telah ditetapkan pada 26 April, termasuk beberapa pihak terkait PT TIN, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, dan Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung. Kasus ini terus berkembang dengan pihak-pihak terlibat yang semakin banyak ditetapkan sebagai tersangka.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer