29.9 C
Jakarta
HomeKriminalKPK menonaktifkan dua Rutan setelah memecat 66 pegawai yang terlibat dalam pungutan...

KPK menonaktifkan dua Rutan setelah memecat 66 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menonaktifkan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK setelah melakukan pemecatan terhadap 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan terhadap tahanan di Rutan KPK. Rutan yang dinonaktifkan terletak di Markas Komando Angkatan Laut Jakarta Utara dan Markas Komando Kodam Jayakarta Guntur Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kedua Rutan tersebut dinonaktifkan sementara karena kekurangan personel untuk operasional dan pengamanan Rutan. Saat ini, KPK telah menerima 214 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan ditempatkan di berbagai unit kerja di KPK.

Meskipun kedua Rutan tersebut dinonaktifkan, proses penanganan perkara di KPK tetap berjalan lancar. KPK juga telah mengantisipasi apabila Rutan yang masih beroperasi mencapai kapasitas maksimal dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penitipan tahanan di Rutan lainnya.

Pada tanggal 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan 66 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan pemberhentian ini sebagai bagian dari komitmen KPK untuk menyelesaikan pelanggaran di internal dan menegaskan sikap nol toleransi terhadap praktik korupsi. Selain pemecatan, KPK juga menjatuhkan hukuman etik dan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Dewan Pengawas KPK menyebutkan bahwa 93 pegawai terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Sebanyak 66 pegawai telah diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer