28.4 C
Jakarta
HomeKriminalBarang Bukti Sabu Dari 7 Kasus Dimusnahkan oleh Polresta Bulukumba

Barang Bukti Sabu Dari 7 Kasus Dimusnahkan oleh Polresta Bulukumba

Polresta Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan telah memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 0.2835 gram dan perlengkapannya sebagai bentuk restorative justice.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan cara diblender dan dicampur air atau larutan khusus ini, berasal dari tujuh kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polres Bulukumba, demikian dijelaskan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono.

Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan adalah 7 batang kaca pirex dan 3 pipet plastik sendok sabu.

Pemusnahan barang bukti dan perlengkapannya dilakukan dalam rangka restorative justice (RJ). Sementara itu, kesembilan pelaku kasus ini sedang menjalani proses rehabilitasi dan akan terus dipantau perkembangannya.

Menurut Andi Erma, kasus-kasus restorative justice ini ditangani oleh Satnarkoba Polres Bulukumba dari Agustus 2024 hingga Januari 2025. Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menjelaskan bahwa kasus yang di RJ telah dihentikan perkaranya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tujuh kasus tersebut telah menjalani serangkaian proses pemeriksaan sehingga tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh Suriani Mappong dan diedit oleh Agus Setiawan. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer