Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sidang berlangsung pada hari Rabu, 24 April 2024, dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan atas aduan yang disampaikan oleh Dendi Priatna, seorang calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028. Dendi menyoal pembatalan keputusan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur karena adanya kesalahan administrasi dalam pengangkatan tim seleksi.
Sebagai hasilnya, proses seleksi tersebut harus diulang, yang kemudian menimbulkan kerugian personal bagi Dendi. Namun, anggota KPU RI Mochammad Afifudin menyatakan bahwa aduan tersebut prematur dan seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena termasuk dalam permasalahan administratif.
Afifudin menegaskan bahwa keputusan seleksi ulang bukanlah ranah kewenangan dari pihak KPU. Sidang ini menjadi perdebatan antara pihak teradu dan pengadu terkait proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028.