29.5 C
Jakarta
HomeKriminalPerluas Partisipasi Publik dalam Memantau Persidangan PBH di Berbagai Tempat

Perluas Partisipasi Publik dalam Memantau Persidangan PBH di Berbagai Tempat

Komisi Yudisial (KY) terus memperluas keterlibatan publik khususnya pendamping perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pemantauan persidangan perkara PBH.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyatakan perlunya peningkatan keterlibatan masyarakat untuk memastikan agar hakim mengimplementasikan PerMA No. 3 Tahun 2017 dan mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Negara menjamin perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik sebagai korban, saksi, atau pihak terkait. Pedoman bagi hakim dalam menangani perkara PBH harus sesuai dengan ketentuan dalam berbagai Undang-Undang untuk menjamin kesetaraan gender dan nondiskriminasi terhadap perempuan.

Pemantauan terhadap perkara PBH bertujuan untuk mengawasi hakim dalam menerapkan asas keadilan, nondiskriminasi, dan kesetaraan gender serta memastikan pemenuhan hak PBH sebagai upaya penegakan KEPPH.

KY telah menerima 820 permohonan pemantauan persidangan di tahun 2023, di mana 43 di antaranya terkait PBH. Jumlah permohonan pemantauan PBH mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan perkara pidana atau perdata, KY tetap berkomitmen untuk melayani masyarakat.

Beberapa kendala yang dihadapi dalam pemantauan persidangan perkara PBH antara lain minimnya kesadaran publik akan layanan pemantauan persidangan oleh KY serta persidangan kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH sering dilakukan secara tertutup.

KY menyambut baik acara Training of Trainers (ToT) ini sebagai langkah untuk meningkatkan kerjasama dengan LSM di Jawa Timur guna memberikan perlindungan dan bantuan optimal kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam kasus PBH.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer