28.4 C
Jakarta
HomePolitikKPU akan Gunakan Sirekap untuk Pemilu Serentak 2024

KPU akan Gunakan Sirekap untuk Pemilu Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 dilakukan untuk keterbukaan publik. Idham menyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi, keterbukaan merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilihan. Oleh karena itu, KPU harus mendesain Sirekap agar prinsip tersebut dapat diwujudkan.

Sirekap didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil, dengan kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS. Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

KPU RI terus berupaya memastikan transparansi serta integritas dalam setiap tahapan Pilkada 2024. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer