27.3 C
Jakarta
HomePolitikKemendagri: APBN dalam UU DKJ mendukung kawasan aglomerasi

Kemendagri: APBN dalam UU DKJ mendukung kawasan aglomerasi

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengungkapkan bahwa kawasan aglomerasi dapat menerima dukungan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 dengan tema “UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota” di Jakarta, Suhajar menjelaskan bahwa dana dari pemerintah pusat dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program rencana induk di kawasan aglomerasi.

Menurut Suhajar, berdasarkan UU DKJ, pemerintah pusat dapat memberikan pendanaan kepada kabupaten dan kota di luar Jakarta yang termasuk dalam daerah aglomerasi. Kawasan aglomerasi ini akan mencakup wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Sebelumnya, wilayah penyangga Jakarta ketika masih menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dapat menerima tambahan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI melalui mekanisme hibah. Namun, dengan perubahan status Jakarta menjadi DKJ, penambahan dana untuk wilayah aglomerasi akan berasal dari dua sumber, yaitu APBD DKJ dan APBN.

Langkah ini diambil untuk mempercepat dan menyinkronkan pelaksanaan rencana induk di kawasan aglomerasi. Dana dari APBN akan langsung dialokasikan ke kawasan aglomerasi berdasarkan dokumen perencanaan tata ruang yang telah disinkronkan, tanpa melalui Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dewi Tambunan menambahkan bahwa Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan bertanggung jawab untuk menyinkronkan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih. Hal ini bertujuan agar transportasi darat Jabodetabekpunjur dapat menjadi satu kesatuan, termasuk dalam hal listrik dan air.

Dalam konteks pelaksanaan program di setiap kawasan aglomerasi, Taufik Basari dari Badan Legislasi DPR RI menegaskan bahwa program tersebut akan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Dewan Kawasan Aglomerasi akan menjadi jembatan antara pemerintah daerah dalam mengatur dukungan anggaran yang sesuai dengan kapasitas fiskal, seperti yang diatur dalam Pasal 54 UU DKJ.

Artikel ini ditulis oleh Agatha Olivia Victoria dan diedit oleh Hisar Sitanggang.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer