28.4 C
Jakarta
HomePolitikPerlu Aturan yang Jelas bagi Caleg Terpilih saat Maju Pilkada menurut Akademisi...

Perlu Aturan yang Jelas bagi Caleg Terpilih saat Maju Pilkada menurut Akademisi Unila

Bandarlampung (ANTARA) – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Darmawan Purba, mengatakan bahwa ada kebutuhan akan aturan yang lebih jelas terkait calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut Darmawan, putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pilkada dapat menimbulkan potensi konflik bagi caleg petahana yang terpilih kembali untuk maju di Pilkada 2024. Hal ini mengingat adanya ketidakjelasan terkait apakah caleg yang terpilih kembali harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan sebelumnya atau mundur sebagai calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024.

Darmawan menekankan perlunya aturan yang dapat memberikan penjelasan yang jelas terkait status caleg petahana yang terpilih kembali dalam konteks Pilkada 2024. Hal ini penting agar para calon kepala daerah yang sebelumnya merupakan anggota dewan dan terpilih kembali dapat fokus menghadapi Pilkada 2024 tanpa adanya hambatan status.

Darmawan juga mengharapkan agar partai politik dapat konsisten dalam mendukung kader-kader partainya yang telah terpilih sebagai anggota dewan, sehingga fokus dapat dipertahankan dalam menjalankan amanah konstituen yang telah memilih mereka sebagai calon legislatif.

Dalam konteks jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Darmawan menegaskan bahwa penegasan kembali terkait aturan status caleg petahana yang terpilih kembali menjadi hal yang penting. Hal ini diharapkan dapat membantu partai politik dan calon kepala daerah untuk fokus sejak tahap pendaftaran hingga pelaksanaan Pilkada 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan caleg terpilih harus mundur sebelum dilantik saat maju di Pilkada 2024 juga menjadi sorotan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menegaskan bahwa belum relevan untuk mewajibkan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mengingat selisih waktu antara pelantikan dan pelaksanaan Pilkada.

Namun demikian, Daniel menyarankan agar KPU dapat mengharuskan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik resmi sebagai anggota dewan, apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer