33.8 C
Jakarta
HomeKriminalPemilu 2024 Meninggalkan Partai Politik Pembentuk UU tentang "Amicus Curiae"

Pemilu 2024 Meninggalkan Partai Politik Pembentuk UU tentang “Amicus Curiae”

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Tidak seperti sengketa pilpres sebelumnya, pada kali ini MK dihadapi dengan banjirnya permohonan dari pihak yang disebut sebagai amicus curiae, yang jumlahnya mencapai 47 dokumen per 19 April 2024. Meskipun demikian, hanya 14 sahabat pengadilan tersebut yang akan diperhatikan oleh MK.

Dari 14 dokumen amicus curiae yang diterima, antara lain dari Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan sejumlah organisasi serta tokoh terkait dengan sengketa pilpres. Namun, belum dapat dipastikan apakah dokumen-dokumen tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan nantinya.

Hakim konstitusi sedang melakukan rapat permusyawarahan untuk membahas PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut direncanakan akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024. Dengan banyaknya dokumen amicus curiae yang diterima, pengaruhnya terhadap putusan MK dan pemahaman nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat tampaknya akan menjadi faktor yang mempengaruhi kepastian hukum.

Pembentukan argumentasi dan pertimbangan putusan oleh majelis hakim MK membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap kasus yang disidangkan. Meskipun amicus curiae bukan bagian dari alat bukti, keberadaannya dapat memperkuat keyakinan hakim dalam membuat keputusan. Namun, keputusan akhir tetap menjadi wewenang dari para hakim MK.

Penting bagi pembentuk undang-undang untuk membuat aturan yang eksplisit terkait dengan amicus curiae, termasuk siapa yang berhak mengajukan permohonan sebagai sahabat pengadilan, durasi waktu pengajuan, dan batasan-batasan lainnya. Hal ini akan membantu mengatur proses pengajuan amicus curiae agar lebih terstruktur dan transparan.

Pada akhirnya, hakim dan hakim konstitusi memiliki tugas untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Putusan MK pada sengketa pilpres ini diharapkan dapat mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer