Penerapan perdagangan karbon di Indonesia harus berjalan optimal sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir pada Oktober 2024, demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menerima Dirjen Pengendalian dan Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanti di Gedung Bina Graha, Jakarta. Moeldoko menekankan pentingnya percepatan penyusunan dan harmonisasi regulasi dalam sektor-sektor yang termasuk dalam NDC, seperti energi, limbah, proses industri, dan penggunaan produk pertanian, kehutanan, serta sektor lain yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti blue carbon.
Moeldoko juga mengatakan bahwa percepatan penyusunan dan harmonisasi regulasi terkait perdagangan karbon sangat diperlukan agar Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekonomi pasar yang besar melalui perdagangan karbon baik secara bilateral maupun melalui mekanisme bursa karbon. Dia menyoroti potensi besar perdagangan karbon di Indonesia karena negara ini memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk hutan tropis, padang rumput beriklim sedang, dan keanekaragaman hayati laut dan pesisir (blue carbon) seperti mangrove, padang lamun, dan rumput laut yang dapat menjadi sumber penyerapan karbon.
Di sisi lain, Dirjen PPI-KLHK Laksmi Dewanti menjelaskan bahwa KLHK memastikan regulasi yang dibuat dapat berkontribusi pada pengurangan emisi sesuai dengan target NDC dalam Paris Agreement. Ada dua bentuk perdagangan karbon yang bisa dilakukan di Indonesia, yaitu perdagangan emisi yang menjual batas emisi atau persetujuan batas atas emisi, dan offset emission yang mengacu pada transaksi jual beli sertifikat pengurangan emisi.
Peraturan Menteri LHK terkait perdagangan karbon luar negeri hasil dari pilot project perdagangan karbon tersebut dijadwalkan akan dikeluarkan oleh KLHK pada Juni 2024. Saat ini, Indonesia telah berhasil dengan baik dalam Result Based Payment (RBP) di mana negara ini mendapatkan pembayaran atas kinerja dalam menjaga emisi karbon.
Perdagangan karbon di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK 21/2022. Bursa Karbon Indonesia (BKI) resmi diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023.