Sejumlah akademisi serta pakar berbagai kalangan menyampaikan pendapat dan sikap tentang Pemilu 2024 dalam sebuah forum kegiatan bertajuk “Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu” di Jakarta, Jumat.
Prof. Ramlan Surbakti, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga Surabaya, menyatakan bahwa penting untuk menilai sebuah pemilu bukan hanya dari hasil akhir, tetapi juga melalui sejumlah indikator. Ramlan mengusulkan delapan parameter untuk menilai sebuah pemilu yang demokratis, termasuk kepastian hukum pemilu, kesetaraan warga negara dalam daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dalam pemungutan penghitungan suara, dan persaingan bebas antarpeserta pemilu.
Pemilu yang demokratis juga harus ditandai dengan penyelenggaraan pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas, serta efektif dan efisien. Partisipasi pemilih juga merupakan indikator penting, bersama dengan proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara yang berdasarkan tujuh asas pemilu.
Ketua KPU RI periode 2004-2007 menegaskan bahwa sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu harus adil dan tepat waktu, tanpa kekerasan.
Forum tersebut diinisiasi oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah dan Yayasan Kebajikan Publik, dan menghadirkan kalangan ahli dari berbagai bidang seperti hukum, HAM, politik, sejarah, sosiologi, antropologi, dan keamanan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menekankan bahwa semua proses di ruang demokrasi harus dilakukan dengan baik. Demokrasi dan konstitusionalisme merupakan fondasi penting, sementara nepotisme harus dihindari karena bisa merusak demokrasi.
Mahkamah Konstitusi juga menjadi sorotan, dengan Zainal mencatat bahwa hakim MK harus mempertimbangkan substansi yang lebih penting daripada formalitas dalam penghitungan suara.
Rektor Universitas Islam Indonesia, Fathul Wahid, menekankan pentingnya menjaga konstitusionalisme di tengah situasi berbangsa dan bernegara yang kurang kondusif.
Para pakar dan akademisi lainnya, seperti Busyro Muqoddas dan Sulistyowati Irianto, juga memberikan pandangan dan harapan terkait putusan MK dalam sengketa pemilu yang mendatang.
Dalam forum tersebut, para ahli menyebut pentingnya kepercayaan publik, kualitas kenegarawanan hakim MK, serta keadilan substantif yang harus diwujudkan oleh majelis hakim MK sebagai “guardian of constitution”.
Artikel ini disusun oleh Fauzi dan diedit oleh Didik Kusbiantoro, dengan hak cipta © ANTARA 2024.