27.6 C
Jakarta
HomeKriminalBMI memperkenalkan tujuh bukti baru dalam Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

BMI memperkenalkan tujuh bukti baru dalam Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung

PT Bumi Menara Internusa (BMI) telah mengajukan tujuh bukti baru (novum) dalam upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah di lahan pabrik milik PT BMI di Dampit, Malang, Jawa Timur. Menurut Legal Corporate PT BMI, Dwi Ibnu, pengajuan Permohonan PK dan Memori PK dilakukan setelah menemukan bukti-bukti baru yang sangat menentukan yang telah ada sejak perkara berlangsung di tingkat sebelumnya.

PT BMI dan Indra Winoto telah mengajukan permohonan PK dan memori peninjauan kembali ke MA. Ibnu menyatakan bahwa hal ini tidak hanya penting bagi individu yang terkait tetapi juga untuk kehidupan sekitar 5.000 orang, termasuk karyawan PT BMI, pemasok, petambak, dan pedagang di sekitar perusahaan.

Salah satu bukti baru yang sangat penting dalam pengajuan PK adalah Buku Desa Letter C yang aslinya disimpan di kantor Kelurahan Dampit. Buku tersebut menunjukkan bahwa tanah seluas 7.300 meter persegi yang menjadi obyek sengketa tercatat atas nama Ny. B. Rasmi Rasti, istri dari Soemowiarso.

Selain upaya PK, BMI juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen agar eksekusi ditunda hingga ada putusan dari Mahkamah Agung terkait permohonan PK dan memori PK. Mereka masih menunggu keputusan dari Ketua Mahkamah Agung terkait permohonan penundaan eksekusi.

Artikel ini ditulis oleh Fauzi dan disunting oleh Agus Setiawan. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer