Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, akan menanggapi aduan yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat. Hal ini diungkapkan oleh Hasyim ketika dihubungi dari Jakarta pada hari Kamis.
Aduan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, pada hari Kamis. Kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa mereka melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan asusila terhadap seorang PPLN di luar negeri yang terjadi sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Dalam laporan tersebut, Hasyim diduga mendekati, merayu, bahkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban selama proses pemilu. Selain itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memanfaatkan berbagai fasilitas lembaga serta memberikan janji-janji dan melakukan manipulasi informasi terhadap korban.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyampaikan bahwa Hasyim dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu terkait perjalanan dan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni di DI Yogyakarta.
DKPP menilai bahwa pertemuan dan perjalanan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih dilakukan bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasyim juga dianggap melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional sebagai Ketua KPU RI.
Sanksi peringatan keras terakhir juga diberikan terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Hasnaeni, meskipun tidak terbukti. Namun, percakapan WhatsApp antara Hasyim dan Hasnaeni yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi di luar kepentingan kepemiluan.
Dengan demikian, Hasyim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Ini bukan pertama kalinya Hasyim dilaporkan terkait dugaan asusila, dengan sebelumnya DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadapnya terkait pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.