29.9 C
Jakarta
HomePolitikKPU Yogyakarta Melibatkan Disdukcapil untuk Memastikan Data Pemilih Pilkada 2024

KPU Yogyakarta Melibatkan Disdukcapil untuk Memastikan Data Pemilih Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan keakuratan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamodro, menyatakan bahwa dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024, pihaknya akan merujuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang mencatat 321.645 pemilih, terdiri dari 166.851 perempuan dan 154.794 laki-laki.

KPU Kota Yogyakarta akan melakukan pemutakhiran DPT Pemilu 2024 setelah menerima data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri. Diperkirakan DP4 akan diterima pada bulan Mei 2024.

Untuk memastikan semua warga memiliki hak pilih yang terjamin, KPU akan melakukan pendataan warga Kota Yogyakarta pada tanggal 27 November 2024, saat Pilkada Serentak 2024 berlangsung dan warga berusia 17 tahun.

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pihak KPU telah resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai upaya persiapan untuk menyelenggarakan Pilkada yang berjalan sesuai dengan aturan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer