28.4 C
Jakarta
HomePolitikProjo melabeli Amicus Curiae untuk pihak yang tidak berselisih

Projo melabeli Amicus Curiae untuk pihak yang tidak berselisih

Ketua Umum Relawan Projo (Pro-Jokowi) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pengajuan Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bersengketa dalam pengadilan. Budi menjelaskan bahwa Amicus Curiae diperuntukkan bagi pihak yang tidak terlibat dalam sengketa, meskipun mereka memiliki kepentingan. Menurut Budi, meskipun pihak yang mengajukan Amicus Curiae memiliki kepentingan, mereka tidak terlibat langsung dalam sengketa.

Budi juga menanggapi pengajuan Amicus Curiae oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika ditanya apakah Megawati termasuk pihak yang terlibat dalam sengketa, Budi menyarankan agar wartawan menafsirkannya sendiri.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Rangga Pandu Asmara Jingga dan diedit oleh Agus Setiawan. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer