28.4 C
Jakarta
HomeKriminalTerdakwa Kasus Korupsi PNPM Magelang Ditolak, 21 Bulan Penjara Dituntut

Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Magelang Ditolak, 21 Bulan Penjara Dituntut

Zaetun, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kabupaten Magelang pada tahun 2012, telah dituntut hukuman 21 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Robby Hermansyah juga menuntut Zaetun untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dan jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Zaetun juga diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,5 juta.

Selain Zaetun, masih ada dua ketua kelompok pengajian lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Masing-masing terdakwa, yaitu Sunarti dan Marliyah, juga dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 23 bulan dan 22 bulan, serta membayar uang pengganti kerugian negara.

Jaksa menyoroti bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terutama karena mereka belum mengembalikan kerugian negara. Kasus ini bermula saat ketiga terdakwa mengajukan pinjaman atas nama anggota pengajian untuk kepentingan pribadi mereka, namun tidak dapat melunasi pinjaman tersebut.

Para terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Artikellengkap dapat dibaca di ANTARA.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer