30.1 C
Jakarta
HomeKriminalKPK menghalangi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pergi ke luar negeri

KPK menghalangi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pergi ke luar negeri

Tim penyidik KPK telah menerapkan cegah ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini dilakukan agar Bupati Sidoarjo tersebut kooperatif dalam memberikan keterangan kepada tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus tersebut berdasarkan analisis dari keterangan para saksi, termasuk tersangka lain dan alat bukti yang ditemukan. Dari hasil penyidikan, tim KPK menemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK akan terus memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo serta Kepala BPPD Sidoarjo dalam kasus yang sama.

Konstruksi perkara ini diduga bermula saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan surat keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai BPPD, dan Kepala BPPD memerintahkan penghitungan besaran insentif dan potongan yang nantinya digunakan untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo.

Untuk perbuatannya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK juga masih menyelidiki aliran dana terkait kasus korupsi ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer