27.6 C
Jakarta
HomePolitikKPU Berharap MK Mengambil Keputusan yang Sesuai dengan Hukum dalam Kasus PHPU

KPU Berharap MK Mengambil Keputusan yang Sesuai dengan Hukum dalam Kasus PHPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan kedua permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 sesuai dengan kerangka hukum. Idham menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 473 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Mahkamah Konstitusi telah membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib, namun dalam perkara tersebut MK mengakomodasi penyampaian hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Dengan demikian, diharapkan bahwa putusan MK terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024 akan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, menjaga keadilan dan keabsahan hasil pemilu.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer