KPU wajib melaksanakan putusan MK atas PHPU Pilpres 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada tanggal 22 April 2024 bersifat “erga omnes” (untuk semua).
Asas “erga omnes” ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat ditinjau kembali.
Idham menegaskan bahwa KPU wajib melaksanakan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, sesuai dengan Pasal 475 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan kewajiban KPU untuk menindaklanjuti putusan MK.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk perselisihan hasil pemilihan umum seperti dalam kasus ini. Tahapan proses persidangan PHPU Pilpres 2024 telah berakhir, dan MK sedang melakukan tahapan penyampaian kesimpulan untuk menyelesaikan perkara dengan baik.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo juga menekankan pentingnya tahapan penyampaian kesimpulan dalam perkara ini, mengingat adanya dinamika yang berbeda dari perkara sebelumnya. MK berkomitmen untuk mengakomodasi hal-hal krusial dan penyerahan berkas yang masih tersisa melalui tahapan ini.
Dengan demikian, KPU harus siap untuk melaksanakan putusan MK atas PHPU Pilpres 2024, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan MK adalah final dan mengikat untuk semua pihak, dan KPU harus mematuhi keputusan tersebut tanpa pengecualian.
Artikel ini disusun oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro. Copyright © ANTARA 2024.