29 C
Jakarta
HomePolitikPenyesuaian Sistem Kerja ASN Pascacuti Bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sleman

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Pascacuti Bersama oleh Pemerintah Kabupaten Sleman

Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti Surat Edaran Menteri PANRB No. 01 Tahun 2024 terkait kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di beberapa instansi untuk melaksanakan work from home (WFH) pada tanggal 16 dan 17 April.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung kelancaran arus balik dan mengantisipasi potensi kepadatan serta kemacetan lalu lintas pada ruas jalan nasional yang digunakan oleh pemudik. Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro, menyatakan hal ini pada hari Senin.

SE Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dikeluarkan oleh Pj. Sekda Kabupaten Sleman atas nama Bupati Sleman.

SE ini mengatur pegawai ASN yang mudik keluar daerah dan jauh, yang kesulitan menempuh perjalanan balik karena kemacetan lalu lintas di ruas jalan arus baliknya. Sistem kerja yang dapat dilakukan adalah kombinasi tugas di kantor (work from office/WFO) dan tugas dari rumah (WFH).

Pelaksanaan sistem kerja tersebut hanya dilakukan selama 2 hari pada tanggal 16 dan 17 April, dengan ketentuan persentase jumlah pegawai paling banyak 50 persen di perangkat daerah yang melaksanakan tugas administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan.

Bagi perangkat daerah yang terkait dengan layanan masyarakat, penerapan sistem 100 persen WFO tetap berlaku. Hingga saat ini, belum ada laporan ASN di Pemkab Sleman yang terkendala untuk kembali dari tempat mudiknya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama, menyatakan bahwa RSUD dan puskesmas di wilayah Sleman tetap beroperasi penuh. ASN yang tidak mendapatkan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2024 akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk pengambilan cuti tahunan.

Penerapan SE ini akan dipantau melalui catatan e-presensi Kabupaten Sleman dan pemantauan langsung oleh perangkat daerah terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan work from home bagi ASN di Kabupaten Sleman.

Sumber: ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer