spot_img
15.5 C
London
spot_img
HomeKesehatanLangkah Pengurangan Sampah Kemasan AMDK: Kewajiban Produsen memcpy

Langkah Pengurangan Sampah Kemasan AMDK: Kewajiban Produsen memcpy

Pengertian Extended Producer Responsibility (EPR)

Extended Producer Responsibility (EPR) adalah konsep di mana produsen bertanggung jawab atas produk dan kemasannya dari tahap produksi hingga tahap pascakonsumsi. Hal ini mencakup pengurangan, penarikan kembali, dan pemanfaatan ulang kemasan agar lebih ramah lingkungan.

Peta Jalan Pengurangan Sampah dan Kewajiban Produsen

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.75/2019 yang mewajibkan produsen, termasuk produsen air minum dalam kemasan (AMDK), untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah. Produsen harus membatasi timbulan sampah, mendaur ulang kemasan, dan menggunakan kemasan yang dapat dipakai ulang.

Peta jalan ini berlaku untuk periode 2020–2029 dengan target pengurangan sampah sebesar 30% dibandingkan sebelumnya. Produsen harus melaporkan secara berkala ke pihak berwenang mengenai implementasi dan progres pengurangan sampah.

Progres Implementasi di Industri AMDK

Pada sisi industri air minum dalam kemasan, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) telah bersama-sama dengan KLHK menyelenggarakan sosialisasi mengenai peta jalan pengurangan sampah. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya penegakan hukum dan infrastruktur daur ulang yang belum merata.

Greenpeace Indonesia mencatat bahwa meskipun regulasi EPR sudah ada, target yang ambisius dan penegakan hukum yang kuat masih dibutuhkan untuk mendorong penggunaan kemasan yang dapat dipakai ulang secara luas.

Dengan adanya EPR dan peta jalan pengurangan sampah, produsen AMDK harus aktif berkontribusi dan memenuhi kewajibannya dalam mengurangi sampah kemasan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Source link

TERBARU

JELAJAHI