Berdasarkan implementasi RME (Rekam Medis Elektronik) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), rumah sakit kini dapat menghubungkan identitas pasien, diagnosis, tindakan medis, obat-obatan, informasi tenaga kesehatan, waktu pelayanan, dan dokumen pendukung lainnya menjadi satu jejak digital. Hal ini bertujuan untuk membantu mendeteksi potensi manipulasi data pasien dan pola klaim yang mencurigakan.
Penguatan Tata Kelola Verifikasi Klaim
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, menyatakan bahwa integrasi RME dengan SATUSEHAT diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola verifikasi klaim. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan potensi kecurangan dalam proses pengajuan klaim oleh rumah sakit.
Implementasi ini dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu proses pelayanan rumah sakit bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya integrasi ini, diharapkan mekanisme pencegahan kecurangan dalam Program JKN dapat diperkuat, sehingga proses verifikasi dan pembayaran klaim menjadi lebih akurat dan transparan.
Hadiri Acara Implementasi RME
Pada acara implementasi RME berbasis NIK, turut hadir sejumlah pejabat penting terkait, antara lain Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba; Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji; Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibaya Nugraha; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi; dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara, Sulistyo.

