Masyarakat yang pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan sering kali bingung apakah wajib mengubah alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Ketentuan terkait perpindahan penduduk diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Wajib atau Tidak?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan domisili harus dilaporkan supaya data administrasi kependudukan tetap akurat dengan tempat tinggal yang sesungguhnya. Warga yang pindah domisili dan menetap di alamat baru diharuskan melaporkan perpindahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses administrasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan KK dan KTP-el baru sesuai alamat terbaru.
Bagaimana dengan Tinggal di Rumah Kontrakan?
Berdasarkan penjelasan Dukcapil, tinggal di rumah kontrakan tidak selalu mengharuskan seseorang untuk mengganti KTP dan KK. Hal ini tergantung pada status perpindahan domisilinya. Jika penyewa rumah kontrakan berpindah dan menetap di alamat baru, maka perubahan data kependudukan perlu diurus melalui Dukcapil. Sementara bagi yang hanya tinggal sementara atau berpindah-pindah dalam waktu singkat, perubahan alamat dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses perpindahan, penyewa rumah atau penghuni kos yang menumpang alamat juga mungkin diminta untuk menyertakan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah sesuai persyaratan Dukcapil.
Dokumen yang Diperlukan
Secara umum, persyaratan yang biasanya diperlukan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, Surat Keterangan Pindah (untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau provinsi), serta surat pernyataan dari pemilik rumah jika menumpang, menyewa, atau tinggal di rumah kontrakan.
Dukcapil menegaskan bahwa data kependudukan yang akurat akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik. Memperbarui alamat sesuai tempat tinggal juga membantu pemerintah dalam menjaga ketepatan data kependudukan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengurus perpindahan domisili melalui kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring jika tersedia. Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses penerbitan KK dan KTP-el baru dapat berjalan lancar.

