Penyerahan Dana Hasil Penertiban Hutan: Tonggak Tata Kelola SDA Nasional
Jakarta – Upaya penguatan tata kelola sumber daya alam nasional mencapai titik penting dengan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan dana sebesar Rp10,27 triliun ke kas negara. Acara ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan Dana dan Kawasan Hutan
Penyerahan tahap VII ini melibatkan dana sebesar Rp3,42 triliun dari denda administratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB senilai Rp6,84 triliun. Selain dana, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga mengembalikan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara.
Manfaat untuk Pembangunan Sektor Dasar
Presiden Prabowo menekankan pentingnya hasil penertiban kawasan hutan ini untuk pembangunan sektor dasar, terutama kesehatan dan pendidikan. Ia menyoroti kondisi ribuan puskesmas di berbagai daerah yang memerlukan renovasi mendesak.
“Saya bilang ke Menteri Kesehatan butuh uang berapa untuk perbaiki 10 ribu puskesmas. Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar. Jadi butuh kurang lebih Rp20 triliun. Dan hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas,” kata Prabowo.
Potensi Penerimaan Negara Tambahan
Presiden juga menyebut adanya potensi tambahan penerimaan negara dari penertiban lanjutan dan pemulihan aset lainnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan fasilitas publik di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan bahwa penyerahan dana dan aset tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Satgas PKH kepada masyarakat. Seluruh dana hasil penertiban akan dialokasikan ke kas negara melalui kementerian terkait.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menilai keberhasilan penyelamatan keuangan negara sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum berbasis pemulihan aset.
“Keberhasilan menyelamatkan Rp11,4 triliun ini bukan hanya angka, tetapi simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak rakyat,” tegas Pitra.

