spot_img
13.6 C
London
spot_img
HomeBeritaPotensi Korupsi Akibat Diskresi Pejabat dalam KUHP Baru

Potensi Korupsi Akibat Diskresi Pejabat dalam KUHP Baru

Pakar Hukum Administrasi Negara, Abdul Latif, memberikan penegasan bahwa tindakan diskresi pejabat pemerintahan yang melampaui kewenangan kini dapat berakibat pada konsekuensi pidana yang lebih tegas menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Penegasan tersebut disampaikannya dalam rangka penyusunan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) dengan fokus memperluas pemahaman mengenai batas antara diskresi yang sah dan penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Menurut Latif, rumusan “melampaui kewenangan yang diizinkan” dalam Pasal 275 KUHP Nasional memiliki potensi menimbulkan penafsiran yang tidak pasti apabila tidak dibaca secara sistematis bersama rezim hukum administrasi. Latif menggarisbawahi bahwa diskresi harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Pasal 604 KUHP Nasional menempatkan kerugian keuangan negara yang nyata sebagai unsur penting delik korupsi, yang harus dibuktikan dalam pengadilan. Mekanisme hukum ini dimaksudkan sebagai perlindungan agar pejabat tak ragu dalam mengambil keputusan strategis demi kepentingan publik. Abdun Latif juga menyoroti dualisme rezim administrasi dan pidana serta kesulitan pembuktian kerugian negara yang nyata dalam situasi diskresi yang diambil dalam kondisi darurat. Sebagai solusi, ia mendorong Mahkamah Agung untuk menerbitkan pedoman pemidanaan dalam konteks KUHP Nasional guna menghindari perbedaan penilaian antara lembaga peradilan. Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai batas kewenangan, penerapan AAUPB, serta pembuktian niat jahat dalam setiap tindakan menjadi kunci dalam menyeimbangkan penegakan hukum korupsi yang tegas dengan perlindungan terhadap pejabat yang bertindak sesuai dengan diskresi yang sah untuk kepentingan masyarakat.

Source link

TERBARU

JELAJAHI