Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Tersangka tersebut meliputi Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, Pemeriksa Barang, dan Pemilik Toko yang juga merupakan suami dari Kepala Sekolah. Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.433.630.374,00. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 603 dan Pasal 604 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konferensi Pers mengenai penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan bersama tim penyidik lainnya.

