Penanganan dugaan tindak pidana korupsi hapus buku kredit Bank Nagari periode 2018-2019 kembali menjadi sorotan di Padang. Pelapor di Kejari Padang merasa bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terlalu cepat menghentikan penyelidikan tanpa memeriksa seluruh agunan kredit yang dihapus buku. Mereka menginginkan agar Kejari Padang melanjutkan perkara tersebut atau bahkan diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI.
Pendapat pelapor ini disampaikan setelah mengikuti ekspose perkara yang diselenggarakan oleh Kejati Sumbar bersama Bidang Tindak Pidana Khusus pada 19 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa perkara tersebut tidak berasal dari laporan pengaduan masyarakat seperti yang sebelumnya disampaikan oleh pelapor ke Kejari Padang.
Penyelidikan yang dimulai pada Maret 2025 dan dihentikan pada Juli 2025 karena tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, Jika di kemudian hari ditemukan data atau fakta baru yang relevan, perkara ini dapat dibuka kembali.
Pelapor menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan pada Februari 2025 memiliki nilai yang berbeda dengan yang diteliti oleh Pidsus Kejati Sumbar. Mereka telah menyerahkan data dan diminta keterangan oleh pihak berwenang, namun belum menerima jawaban tertulis hingga Januari 2026.
Ditegaskan bahwa pemeriksaan seluruh agunan kredit yang dihapus buku sangat penting dalam menjaga kepastian hukum. Pelapor berharap agar jika Kejati Sumbar tidak melanjutkan penyelidikan, Kejari Padang dapat membuka kembali laporan yang mereka ajukan agar tetap dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.


