27.8 C
Jakarta
HomeKesehatanInsentif Rp 30 Juta Untuk Dokter Spesialis di 3T Mulai Januari

Insentif Rp 30 Juta Untuk Dokter Spesialis di 3T Mulai Januari

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa insentif sebesar Rp 30 juta per bulan akan diberikan kepada dokter spesialis yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mulai Januari 2026. Sebelumnya, insentif ini masuk dalam anggaran pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, tidak semua daerah melaksanakan kebijakan tersebut, sehingga tidak semua dokter spesialis di daerah 3T menerima insentif tersebut.

Demi memastikan semua dokter spesialis yang bekerja di daerah 3T mendapatkan insentif yang layak, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan anggaran sendiri untuk memberikan tunjangan khusus kepada 1.500 dokter spesialis mulai tahun 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran insentif berjalan lancar dan tidak terhambat oleh proses penyaluran melalui DAK. Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan bahwa insentif tersebut langsung diberikan secara sentral mulai bulan Januari, tanpa melalui proses penyaluran dari pemerintah daerah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer