Isu child grooming kembali mendapat perhatian publik seiring terbitnya buku berjudul Broken Strings karya Aurelie. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai bahwa buku ini merupakan pengingat penting akan pentingnya melindungi anak dari kekerasan yang dapat dialami siapa saja. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan termasuk kekerasan seksual.
Dalam upayanya untuk mencegah kekerasan terhadap anak, Kemen PPPA mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat pada umumnya untuk lebih peka dan membuka komunikasi yang terbuka dengan anak-anak. Jika ada tanda-tanda kekerasan atau child grooming, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau melalui layanan SAPA 129 dengan nomor call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Upaya bersama dalam memerangi kekerasan terhadap anak sangat diperlukan demi perlindungan anak yang lebih baik.


