24.7 C
Jakarta
HomeBeritaMobil Kredit PT Mizuho Leasing: Riski Divonis 2 Tahun dan Denda Rp10...

Mobil Kredit PT Mizuho Leasing: Riski Divonis 2 Tahun dan Denda Rp10 Juta

Riski Dwi Prasetyo (39) dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta karena mengalihkan mobil kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan. Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang terbuka. Hakim menyatakan bahwa Riski bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Meskipun terdakwa memberatkan dengan menikmati hasil kejahatan, ia juga menunjukkan penyesalan atas tindakannya.

Kasus ini dimulai ketika Riski membeli sebuah Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 melalui pembiayaan konsumen. Dalam perjanjian dengan PT Verena Multi Finance (sekarang PT Mizuho Leasing Indonesia), Riski seharusnya membayar angsuran selama 48 bulan. Namun, setelah menunggak angsuran sejak Maret 2024, mobil tersebut dialihkan secara ilegal kepada Rokim yang sekarang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akibatnya, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian besar.

Majelis hakim mempertimbangkan tanto meringankan dalam putusannya, mengakui bahwa Riski telah mengakui kesalahannya dan menunjukkan penyesalan. Tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta juga diterima baik oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum. Mizuho Leasing menegaskan bahwa jika mereka mengetahui mobil akan dialihkan, mereka tidak akan menyetujui perjanjian pembiayaan. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mematuhi aturan dan tidak melanggar perjanjian yang telah ditandatangani.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer