Setiap SPPG diharuskan memenuhi standar SOP dan kelengkapan dapur MBG, serta harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan Sertifikat Halal. Relawan juga harus menjalani Pelatihan Penjamah Makanan. Di Kota Cirebon, 15 dari 21 SPPG sudah memiliki SLHS, sementara 11 sedang dalam proses pengajuan, dan 2 belum mengajukan sama sekali. Di Kabupaten Cirebon, 106 dari 139 SPPG telah memiliki SLHS, sementara 24 sedang dalam proses uji, dan 9 belum mengajukan. Nanik memberi waktu 1 bulan bagi yang belum mendaftar untuk segera melakukannya, jika tidak akan disuspend. Nanik memberikan apresiasi kepada Sekda Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti atas aturan yang telah dikeluarkan terkait pemberian makanan berbasis gizi kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tanpa SLHS. Wati telah siapkan pelatihan rapid test pangan. Nanik mengakui aturan tersebut baik dan setuju dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan.


