Tanggapan masyarakat dan pejabat pemerintah terkait status bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera terus menjadi sorotan. Wacana apakah bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebaiknya ditetapkan sebagai bencana nasional menyita perhatian publik.
Sejumlah anggota legislatif, seperti dari DPD maupun DPR, mendesak Presiden agar segera mengambil langkah resmi dengan menetapkan bencana nasional untuk wilayah terdampak. Sebaliknya, sejumlah pihak lainnya lebih menekankan pentingnya kehati-hatian, tanpa mengabaikan percepatan penanganan bencana yang diperlukan.
Penetapan status bencana nasional dianggap sebagian orang dapat mempercepat proses distribusi bantuan, memperkuat koordinasi antarinstansi, dan memperbesar peluang dukungan dari lembaga pusat. Namun, di sisi lain, beberapa ahli mengingatkan agar mekanisme penetapan status ini tetap mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku.
Prof Djati Mardiatno dari Fakultas Geografi UGM menjelaskan, menentukan status bencana bukan hanya perkara administrasi, melainkan membutuhkan pertimbangan teknis dan penilaian kemampuan pemerintah daerah untuk menangani dampak bencana secara langsung. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah punya peran utama dan harus mendapatkan kepercayaan untuk menangani bencana selama mereka masih mampu.
Menurut Djati, alur penetapan status bencana harus dilakukan secara berjenjang. Pemerintah daerah, sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat, seharusnya tetap menjadi ujung tombak dalam penanganan darurat. Ia mengingatkan bahwa penetapan status nasional secara prematur berpotensi mengurangi peran aktif pemerintah daerah di lapangan.
Kalaupun status bencana nasional tidak ditetapkan, hal tersebut tidak serta-merta memengaruhi distribusi anggaran untuk penanganan bencana. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan adanya Dana Siap Pakai dari APBN untuk keadaan darurat yang dapat dicairkan segera sesuai UU No. 24 Tahun 2007. Dana ini memang dikhususkan untuk penanggulangan bencana dan bisa diakses oleh BNPB maupun BPBD sesuai ketentuan yang ada.
Menyangkut pendanaan, hingga beberapa hari lalu setidaknya sekitar 500 miliar sudah dikeluarkan untuk mendukung penanganan banjir dan tanah longsor di Sumatera. Pemerintah pun menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan ketersediaan dana dalam menghadapi bencana ini.
Komitmen pemerintah pusat dalam penanganan bencana juga disampaikan oleh Menteri Kordinator PMK, Pratikno. Ia menyebutkan bahwa Presiden telah memberi instruksi agar bencana ini diprioritaskan, dengan memastikan semua sumber daya dan logistik negara bisa digunakan secara maksimal untuk mendukung masyarakat terdampak.
Di samping pertimbangan teknis dan keuangan, faktor keamanan memegang peranan penting dalam proses penetapan status bencana nasional. Status nasional dapat membuat pintu bantuan asing terbuka, yang bisa saja membawa efek samping berupa potensi ancaman lain sekaligus meningkatkan kerentanan terhadap intervensi eksternal. Kasus-kasus seperti penanganan Topan Nargis di Myanmar menjadi pelajaran yang patut diingat tentang bahaya intervensi asing dengan dalih kemanusiaan.
Sejumlah penelitian internasional telah mengulas ketegangan antara bantuan asing dan kedaulatan negara penerima ketika status bencana nasional diumumkan. Bahkan intervensi dari negara tetangga, seperti ASEAN, tetap menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Mensesneg menekankan bahwa meski banyak negara sahabat menawarkan bantuan, pemerintah memilih untuk tidak membuka akses tersebut demi menjaga kedaulatan dan keamanan dalam situasi darurat. Pemerintah beserta TNI, Polri, serta kelompok masyarakat lokal tetap menjadi garda depan dalam menangani dampak bencana secara terkoordinasi di bawah BNPB.
Keterlibatan masyarakat dalam proses penanganan bencana di Indonesia sudah terbukti nyata dan penting. Mereka secara mandiri berinisiatif menghimpun dana, mendistribusikan bantuan, dan bahkan membentuk tim relawan di lapangan, tanpa menunggu kepastian status bencana nasional. Sikap gotong royong seperti ini membuktikan ketahanan sosial masyarakat Indonesia dalam menghadapi krisis.
Selain aspek teknis, politik penanganan bencana sebaiknya juga diarahkan pada penguatan sistem koordinasi lintas sektor. Pemerintah perlu segera memperbaiki sistem penanganan agar sinergi antara pusat dan daerah tetap terjaga, baik dengan atau tanpa status bencana nasional, sehingga respons yang diberikan kepada masyarakat terdampak menjadi optimal dan tidak menimbulkan polemik baru.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera


