MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan pengawas etika para wakil rakyat di Senayan. Lembaga ini merupakan bagian dari alat kelengkapan DPR RI, diberikan wewenang untuk menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Pembentukan MKD didasari oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, menggantikan peran Badan Kehormatan (BK) sebelumnya. Tujuan utama MKD adalah memastikan anggota DPR menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif. Lembaga ini berfungsi seperti “pengadilan” di dalam DPR, menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR dari berbagai sumber laporan. MKD memiliki tugas utama seperti pemantauan, penyelidikan, sidang, dan memberikan persetujuan terkait pemanggilan dan permintaan keterangan anggota DPR.
Selain itu, MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut pada pelanggaran kode etik, dan kerja sama dengan lembaga lain. Dengan tugas dan wewenang yang dimilikinya, MKD bertindak sebagai pencegah, pengawas, serta penjaga kehormatan lembaga legislatif negara. Dalam menjalankan fungsi dan perannya, MKD harus independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Artinya, MKD tidak hanya berperan sebagai penegak, namun juga menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif secara keseluruhan.
Mengenal Lembaga MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang



