26.8 C
Jakarta
HomeBeritaKAI Divre I Sumut Larang Pembuangan Sampah di Rel Kereta Api

KAI Divre I Sumut Larang Pembuangan Sampah di Rel Kereta Api

Divisi Regional I Sumatera Utara PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan larangan bagi masyarakat terkait pembuangan atau pembakaran sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan kereta api dengan mengganggu pandangan masinis dan merusak sistem persinyalan. Selain itu, pembuangan sampah sembarangan juga dapat menyebabkan banjir dan berisiko meningkatkan potensi longsor di sekitar rel. Masyarakat juga diingatkan mengenai larangan berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api serta sanksi hukum yang akan dikenakan jika melanggar peraturan. KAI Divre I Sumut mengajak seluruh pihak untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan melaporkan kondisi yang membahayakan kepada petugas terdekat. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya yang dapat terjadi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer