Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPW LSM KPK) Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi langkah Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dalam melakukan rotasi pejabat tinggi di Kejaksaan, termasuk pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat. Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025, sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia mengalami mutasi. Salah satunya adalah Kajati Sumatera Barat yang sebelumnya dijabat oleh Yuni Daru Winarsih dan digantikan oleh Muhibuddin.
Darlinsah, S.H., LL.M., Ketua DPW LSM KPK Provinsi Sumatera Barat, menyambut positif keputusan Jaksa Agung sebagai langkah penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi di daerah. Selama satu tahun terakhir, banyak laporan dugaan korupsi yang belum direspon oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sehingga pergantian kepemimpinan diharapkan dapat membawa perubahan.
DPW LSM KPK Sumatera Barat juga telah menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang dianggap belum selesai kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Presiden RI. Rotasi dan mutasi jabatan di Kejaksaan merupakan bagian dari pembinaan karier sekaligus penyegaran organisasi. Darlinsah berharap Muhibuddin, Kajati Sumatera Barat yang baru, dapat memberikan semangat baru dalam penegakan hukum yang transparan, adil, dan profesional.



