Posisi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) semakin diminati oleh masyarakat selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat dua jenis PPPK, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025. Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, memberikan kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerjanya. PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN lainnya, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya. Gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi berdasarkan daerah tempat bekerja, mengikuti ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku setiap tahun.
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, pegawai tetap memiliki hak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, cuti, dan lainnya. Mereka diangkat melalui perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran dapat memberikan kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, yang akan mendapat gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dengan jam kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Kriteria PNS dan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024. PPPK diangkat melalui perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan sesuai syarat yang ditetapkan.



