Mudahnya akses informasi di era internet memberikan dampak bagi masyarakat Indonesia. Selain memberikan manfaat positif, mudahnya akses juga berpotensi membawa dampak negatif, seperti maraknya seks bebas dan konten pornografi yang mudah diakses. Dampak negatif ini terlihat dalam kasus penjahat seksual dan aborsi, seperti kasus Vadel Vadjideh yang dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hukum Indonesia memiliki aturan yang jelas dalam mengatasi kasus persetubuhan dan aborsi. Setiap orang yang melakukan persetubuhan di luar pernikahan dapat dihukum maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta. Begitu pula dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kasus aborsi juga diatur dengan ketat dalam hukum Indonesia. Aborsi dilarang kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau akibat perkosaan. Orang yang melakukan aborsi ilegal dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Sanksi lebih berat diberikan kepada mereka yang dengan sengaja melakukan aborsi tanpa persetujuan wanita yang hamil.
Dengan demikian, baik persetubuhan maupun aborsi merupakan tindakan yang dilarang dalam hukum Indonesia. Ketaatan terhadap norma dan etika hukum menjadi hal yang penting bagi seluruh warga negara Indonesia untuk menghindari konsekuensi hukum di masa depan.



