Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang ini memiliki tata cara yang perlu dipahami agar maknanya tidak hanya simbolik, tetapi juga menjadi pengingat sejarah kelam sekaligus pelajaran bagi generasi penerus bangsa. Tanggal 30 September diperingati sebagai momen bersejarah sekaligus tragis dalam perjalanan bangsa, yakni peristiwa G30S/PKI. Kementerian Kebudayaan mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang dengan tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Selain itu, bendera kembali dikibarkan penuh pada 1 Oktober 2025 untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mekanisme pengibaran bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Selama prosesi pengibaran, setiap orang wajib memberikan penghormatan dengan berdiri, menghadap bendera, dan bersikap khidmat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah dan masyarakat umum yang ikut serta dalam penghormatan peringatan nasional. Sejak peristiwa G30S pada 30 September 1965, pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari berkabung nasional dan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September mencerminkan duka mendalam, sedangkan pengibaran penuh pada 1 Oktober menjadi lambang kebangkitan dan kemenangan bangsa Indonesia. Pemahaman atas makna ini diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk meneladani perjuangan para pahlawan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa persatuan dan kesetiaan pada Pancasila adalah kunci menjaga keutuhan Indonesia di tengah berbagai tantangan zaman.

