Kasus perusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, mendekati akhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada Senin (22/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana perusakan barang milik orang lain.
Jaksa menetapkan barang bukti berupa dongkrak dan kunci roda dirampas untuk dimusnahkan, sementara kendaraan korban dikembalikan kepada pemiliknya. Diluar sidang, saksi Paul Stephanus membantah informasi media mengenai adanya perdamaian antara korban dan terdakwa serta adanya ganti rugi. Menurutnya, hal tersebut tidak benar dan tidak ada perundingan perdamaian yang dilakukan.
Paul juga mengungkapkan bahwa mobil milik temannya, Yanto, rusak parah dan tidak dapat digunakan selama 10 bulan terakhir. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kerugian yang dialami korban. Peristiwa ini bermula dari perselisihan proyek pembuatan kanopi yang Handy pesan kepada Paul. Konflik tersebut berujung pada peristiwa perusakan kendaraan korban yang dilakukan oleh terdakwa. Putusan akhir akan dibacakan dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

