Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp1,9 miliar, yaitu Anthony Wisanto, di tuntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Anthony secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan yang berlanjut. Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Anthony dan korban, Kelvin Winata, dengan menggunakan dokumen proyek palsu dan janji-janji keuntungan melalui pesan WhatsApp. Meskipun tawaran proyek fiktif tersebut terdengar menggiurkan, belakangan diketahui bahwa Anthony bukanlah pihak yang resmi terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Meskipun demikian, kuasa hukum Anthony menegaskan bahwa proyek yang dilakukan oleh kliennya nyata, didukung oleh kesaksian saksi-saksi yang terlibat langsung dalam pengerjaan proyek tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa dalam pekan depan.

