30.6 C
Jakarta
HomeKriminalApa Itu Red Notice Interpol? Panduan dan Prosedurnya

Apa Itu Red Notice Interpol? Panduan dan Prosedurnya

Riza Chalid diketahui kembali muncul dalam berita setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding bersama kontraktor periode 2018–2023. Selain itu, Riza juga terlibat dalam TPPU yang berasal dari kasus tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Sejak Februari 2025, Riza dilaporkan berada di Malaysia, dan upaya pemanggilan serta penetapan tersangka telah dilakukan namun belum memiliki kepastian kembalinya ke Indonesia.

Kejagung kemudian memasukkan Riza ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Untuk memperluas pencariannya, Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional yang mengawasi NCB-Interpol Indonesia telah mengajukan permintaan penerbitan Red Notice ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

Red Notice, yang sering disalahpahami sebagai “surat penangkapan internasional”, sebenarnya adalah pemberitahuan global atau peringatan internasional yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol. Isinya berisi permintaan bantuan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari, sambil menunggu proses lebih lanjut seperti ekstradisi, deportasi, atau penyerahan diri.

Interpol tidak memiliki kewenangan untuk memaksa suatu negara melakukan penangkapan, karena hukum tetap bergantung pada setiap negara anggota. Red Notice biasanya memuat dua kelompok informasi: data dasar mengenai identitas orang yang dicari dan keterangan tentang tindak pidana yang dilakukan. Informasi ini akan diperbarui oleh Interpol berdasarkan permintaan negara anggota.

Prosedur pengajuan Red Notice melibatkan tahapan hukum yang harus dilalui, seperti surat perintah penangkapan resmi dari kepolisian negara pemohon, koordinasi dengan NCB setempat, asesmen oleh Interpol, dan penerbitan Red Notice yang disebar ke seluruh negara anggota Interpol.

Upaya Indonesia terhadap Riza Chalid melalui Red Notice merupakan langkah penegakan hukum lanjutan setelah penetapan status DPO. Dengan adanya Red Notice, petugas hukum luar negeri memiliki dasar untuk menahan sementara Riza jika ditemukan di wilayah mereka, sehingga Red Notice menjadi instrumen kerja sama internasional dalam menangani pelaku kejahatan lintas negara. Interpol, sebagai organisasi kepolisian kriminal internasional, memfasilitasi kerja sama antar penegak hukum dari berbagai negara dalam mengatasi kejahatan transnasional.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer