Pengadilan Negeri (PN) Medan telah berhasil melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain dan telah dimulai oleh PT KAI pada semua tingkatan pengadilan. Eksekusi dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan pada Selasa (9/9/2025).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara melakukan langkah persuasif terlebih dahulu dengan kedua pihak yang terlibat dalam eksekusi. Hasilnya, pihak tersebut menyatakan bahwa mereka bersedia untuk mengosongkan lahan secara sukarela.
Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Sedangkan aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².
Manajer Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menegaskan komitmen KAI untuk terus melindungi aset negara agar dapat dikelola dengan optimal untuk manfaat terbesar bagi bangsa dan negara. Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang sepenuhnya dikelola oleh KAI, yang hanya dapat dimanfaatkan melalui perjanjian kerja sama yang sah.
KAI Divisi Regional I Sumatera Utara selalu mengutamakan langkah-langkah persuasif dan humanis dalam penanganan aset, sambil tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Press release ini juga sudah dipublikasikan di VRITIMES.