Papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum terpasang di kantor Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Padahal, papan informasi APBDes sangat penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa. Awak media Aspirasi Publik Online sebelumnya telah mengunjungi kantor Desa Hutajulu dan menemukan bahwa papan informasi APBDes tidak terpasang. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Hutajulu tidak mendapatkan tanggapan, dan saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, papan informasi APBDes masih tidak ditemukan.
Saat diwawancarai, Bendahara Desa Hutajulu menyatakan bahwa papan informasi APBDes belum dipasang karena masih dalam proses perubahan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, warga memiliki hak untuk memperoleh informasi dari pemerintah desa, termasuk informasi mengenai penggunaan anggaran desa. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Keterlambatan publikasi APBDes dapat memicu dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa tahun 2025. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa aturan terpenuhi. Kasus di Desa Hutajulu menunjukkan bahwa keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara di tingkat desa.