Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono dari Fraksi Partai Gerindra membacakan pandangan mini fraksi terkait RUU Perubahan Ketiga UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan dalam rapat tingkat I yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota komisi, Menteri Pariwisata, dan jajaran kementerian terkait. Pertemuan tersebut menyepakati untuk membawa RUU tersebut ke Pembicaraan Tingkat II/Paripurna setelah pembahasan substansi utama selesai dilakukan bersama pemerintah.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi memberikan persetujuan terhadap arah revisi yang baru, yaitu tentang penguatan pariwisata berkelanjutan, keterlibatan masyarakat lokal dalam pariwisata, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor. Selain itu, draf RUU juga mengenalkan konsep “ekosistem kepariwisataan”, memperbarui definisi wisata dan pariwisata, serta menegaskan perlindungan terhadap budaya dan lingkungan sebagai pedoman kebijakan.
Kementerian Pariwisata menyatakan kesiapan untuk mengikuti hasil rapat kerja dengan DPR dan menyetujui pembawaan RUU ke Paripurna. Pemerintah juga menekankan pentingnya fokus pada peningkatan kualitas destinasi, pengembangan SDM di sektor pariwisata, dan pengembangan desa/kampung wisata sebagai pendorong ekonomi daerah.
Dari catatan resmi DPR, keputusan tingkat I telah diambil dalam pekan ini, sehingga membuka jalan bagi penetapan di Paripurna setelah proses sebelumnya sempat terhenti pada periode sebelumnya. Dengan penyelarasan regulasi ini, diharapkan arah kebijakan menjadi lebih holistik, terintegrasi, dan mampu beradaptasi terhadap dinamika industri pariwisata pasca pandemi.
BHS menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pelaku wisata dan masyarakat setempat. Ia juga menyoroti perlunya memperkuat konektivitas, standar pelayanan, dan promosi berbasis identitas budaya. Jika RUU ini disahkan, diharapkan regulasi baru tersebut dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang berkualitas sekaligus memberikan peluang kerja lebih luas di berbagai daerah.

